HAK PASIEN
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Memberikan persetujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Mengadukan rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar kebagian pelayanan rumah sakit
KEWAJIBAN PASIEN
Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara tanggung jawab.
Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta pertugas lainnya yang berkerja di Rumah Sakit.
Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan tenteang masalah kesehatannya.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan Kesehatan yang dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
댓글