top of page
Search
Writer's pictureDD Medika

Mengenal Isi Perda Corona

Assalamualaikum sahabat DD Medika, masih tingginya penyebaran virus covid-19 membuat DPRD DKI Jakarta mengesahkan raperda penanggulangan Covid-19 yang terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal. Sahabat, mari simak raperda corona yang disebut dalam beberapa keputusannya akan berdampak langsung ke warga Jakarta.


  1. Tolak tes PCR dan vaksin didenda maksimal 5 Juta Rupiah (Diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30)

  2. Tolak isolasi di fasilitas yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi akan dijemput paksa oleh Satpol PP dan bisa didampingi perangkat daerah, TNI, dan Polri (Diatur dalam pasal 8 Ayat 1 huruf F dan pasal 9 Ayat

  3. Melarikan diri atau meninggalkan tempat isolasi mandiri tanpa seizin petugas, dikenakan denda maksimal 5 Juta Rupiah (Diatur Pasal 32)

  4. Jemput paksa jenazah probable atau positif Covid-19 tanpa izin petugas didenda maksimal Rp. 5 Juta. Jika disertai dengan ancaman dan / atau kekerasan didenda maksimal Rp. 7,5 juta (Diatur dalam Pasal 31 Ayat 1-2)

  5. Perlindungan sosial berupa bantuan tunai ataupun non-tunai akan diberikan kepada masyarakat terdampak dan juga warga yang sedang melakukan isolasi mandiri setelah terkonfirmasi Covid-19

  6. Penerapan PSBB tidak lagi diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta, namun harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari DPRD DKI Jakarta



7 views0 comments

Comments


bottom of page